a. bahwa dalam rangka pemberian Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/ PER/12/2009, perlu mengatur ketentuan dan tata cara penerbitan Pertimbangan teknis/Rekomendasi dalam rangka impor barang modal bukan baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.