a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi listrik dan pencapaian target energi baru dan energi terbarukan sesuai dengan kebijakan energi nasional, perlu lebih mendorong pemanfaatan energi surya untuk pembangkitan energi listrik; b. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri modul surya dalam negeri sesuai dengan karakteristik industri dimaksud, perlu mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk produk dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.