a. bahwa dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mendorong pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
b. bahwa dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa penyediaan modal kerja untuk pembangunan konstruksi rumah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Tapak dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.401 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.