a. bahwa subsidi perolehan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam perolehan rumah;
b. bahwa subsidi perolehan rumah sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa dukungan fasilitas subsidi melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat;
c. bahwa untuk penyelesaian pembayaran subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 sehingga perlu dilakukan penyesuaian mekanisme pembayaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Bantuan Pembiayaan Perumahan dalam Bentuk Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.