a. bahwa untuk terlaksananya fasilitasi pra sertipikasi dan pendampingan paska sertipikasi hak atas tanah yang akuntabel bagi MBR dalam rangka membangun rumah swadaya sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat, perlu pedoman pelaksanaan fasilitasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Fasilitasi Pra dan Paska Sertifikasi Hak Atas Tanah untuk Memberdayakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Membangun Rumah Swadaya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.