bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Mendukung Pendanaan Program Pembangunan Sejuta Rumah untuk Rakyat Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Skema Selisih Angsuran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Menggunakan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.