a. bahwa dalam rangka mewujudkan tenaga ahli konstruksi yang andal secara berkesinambungan serta dalam menghadapi tuntutan jasa konstruksi, baik dalam negeri maupun luar negeri maka diperlukan program pengembangan keprofesian berkelanjutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.