a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 72, Pasal 75, dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, perlu menetapkan Badan Pengatur Jalan Tol; b. bahwa berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2676/M.PANRB/8/2015 tanggal 20 Agustus 2015 telah disetujui Penetapan Kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengatur Jalan Tol; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Badan Pengatur Jalan Tol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.