a. bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dalam penyelenggaraan dan peningkatan keamanan jembatan dan terowongan jalan diperlukan penanganan khusus terhadap keamanan jembatan dan terowongan jalan; b. bahwa untuk meningkatkan keandalan (reliability) jembatan dan terowongan dan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi diperlukan peran serta para ahli di bidang jembatan dan terowongan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Tentang Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.