a. bahwa untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak, diperlukan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan; b. bahwa Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Tapak Yang Dibangun Oleh Pengembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 09 Tahun 2014 belum dapat memenuhi kebutuhan pembangunan dan masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum; www.peraturan.go.id 2015, No.1216 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.