a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d serta Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku menteri yang diserahi urusan pengairan diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur, mengesahkan dan/atau memberi izin peruntukan, penggunaan, penyediaan air, pengusahaan air, dan/atau sumber- sumber air; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. bahwa berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang www.peraturan.go.id 2015, No.1140 2 Tata Pengaturan Air, penggunaan air dan/atau sumber-sumber air wajib memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; d. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada huruf c, diperlukan tata cara dan persyaratan izin penggunaan air dan/atau sumber air; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b huruf c dan huruf d perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang izin penggunaan air dan/atau sumber air;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.