a. bahwa dengan meningkatnya biaya pembangunan perumahan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan harga jual rumah yang dapat diberikan fasilitas kemudahan dalam perolehan rumah; b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan harga jual rumah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, perlu mengganti Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.591 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.