a. bahwa untuk mendukung pembangunan baru dan peningkatan hunian rumah layak huni terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah diperlukan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah memberikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.