a. bahwa pembangunan perumahan rakyat merupakan proses yang berkelanjutan, dan pelaksanaanya bersifat lintas instansi/lembaga;
b. bahwa guna memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja dalam pelaksanaan pembangunan perumahan rakyat, dipandang perlu menyusun Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat 2010-2014;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu ditetapkan menjadi Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.