a. bahwa pengaturan tentang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi terkait Rancang dan Bangun yang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi perlu disempurnakan; b. bahwa untuk lebih mendapatkan Penyedia Jasa yang diyakini mampu melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun, perlu www.peraturan.go.id 2015, No.764 2 mengatur secara tersendiri tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.