bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8g Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.