bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 7 ayat (8) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Bantuan Pembiayaan Perumahan dalam Bentuk Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2010, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPR Bersubsidi Dan KPR Syariah Bersubsidi www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.715 2 Serta KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.