bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2010 Tahun 2010, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Bantuan Pembiayaan Perumahan Dalam Bentuk www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.714 2 Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.