a. bahwa subsidi perolehan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam perolehan rumah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010, tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2010 perlu dilakukan beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.