a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, serta Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan diperlukan pola pembiayaan dalam bentuk bantuan fasilitas likuiditas;
b. bahwa dengan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan akan menghemat penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, akumulasi dana bantuan, serta meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.