a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap Kementerian/Lembaga wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.