a. bahwa pembangunan perumahan rakyat merupakan proses yang berkelanjutan, dan pelaksanaanya bersifat lintas instansi/lembaga;
b. bahwa guna memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja dalam pelaksanaan pembangunan perumahan rakyat dipandang perlu menyusun Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014;
c. bahwa telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat, maka diperlukan penyesuaian terhadap program dan kegiatan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam huruf c maka Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 02/PERMEN/M/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014 sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.