Mengingat : a. b. c. 1. 2. bahwa untuk mempercepat Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki rumah, telah ditetapkan fasilitas dana bantuan dalam bentuk bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya membangun; bahwa dana bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum optimal dirasakan oleh PNS sebagai akibat rendahnya fasilitas dana bantuan yang disediakan oleh BAPERTARUM-PNS, karena nilainya secara proporsional semakin kecil dibandingkan dengan harga rumah dan biaya membangun rumah yang terus mengalami kenaikan sehingga perlu fasilitas tambahan bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya membangun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P/2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; www.djpp.depkumham.go.id 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.