a. bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat memanfaatkan layanan yang disediakan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk layanan penyediaan bantuan sebagian uang muka kredit pembelian atau pembangunan rumah yang penyalurannya dilakukan melalui lembaga perbankan; b. bahwa layanan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a saat ini dinilai sudah tidak optimal dalam meningkatkan kemampuan Pegawai negeri Sipil untuk membayar sebagian uang muka kredit pembelian atau pembangunan rumah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan 2014, No.1220 2 Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tentang Tambahan Bantuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Pemilikan/Pembangunan Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.