bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Murah Tapak dengan Dukungan Fasilitas Pembiayaan Perumahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Murah Tapak dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.