a. bahwa Negara kewajiban untuk menjamin hak bermukim masyarakat terhadap bencana alam yang mengancam dan/atau mengganggu kehidupan dan penghidupan, sehingga perlu memberikan kepastian hukum dalam merencanakan perumahan dan kawasan permukiman; b. bahwa perencanaan perumahan dan kawasan permukiman harus mempertimbangkan peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan, mitigasi bencana, dan penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana Pasal 64 ayat (6) huruf b, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. bahwa mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat menghadapi ancaman bencana alam; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Pedoman 2014, No.1046 2 Mitigasi Bencana Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.