a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (4) huruf d, pasal 4 ayat (2) dan pasal 9 ayat (1), bidang urusan perumahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu dilakukan pengelolaan lingkungan perumahan agar lingkungan perumahan tetap sehat dan aman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Tapak.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.