a. bahwa Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) memberikan perlindungan atas hak- hak dasar, kesamaan kesempatan, dan perlakuan tanpa diskriminasi bagi seluruh pegawai di Lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS; b. bahwa salah satu perlindungan sebagaimana tersebut dalam huruf a adalah berupa pemberian hak imbalan pasca kerja bagi pegawai yang berhenti bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.673 2 Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tentang Pemberian Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai di Lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.