a. bahwa untuk membantu tugas-tugas BAPERTARUM- PNS dalam mengelola dana iuran tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil, telah dibentuk Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS yang dalam pelaksanaan tugas-tugasnya menyelenggarakan fungsi penerimaan dan penghimpunan, pemupukan, serta penyaluran dana iuran tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui susunan organisasi www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.671 2 berbasisi korporasi dan tata kerja organisasi yang sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance); c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi serta tata kelola korporasi yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disusun peraturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.