bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2010 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 Melalui Dekonsentrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.