a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah bidang perumahan yang lebih efektif, perlu pelimpahan sebagian urusan Kementerian Perumahan Rakyat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur tentang pelimpahan sebagian urusan Kementerian Perumahan Rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 Melalui Dekonsentrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.