a. bahwa bangunan gedung cagar budaya sebagai sumberdaya budaya memiliki arti dan peran penting bagi penguatan identitas lokal dan nasional, meningkatkan nilai budaya dan nilai ekonomi demi kepentingan bangsa dan negara sehingga perlu dilestarikan; b. bahwa untuk menjaga kelestarian bangunan gedung cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta keandalan bangunan gedung dan tertib pembangunan,sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan www.peraturan.go.id 2015, No.308 2 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.