a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor KEP/94/M. PAN/8/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/4/2006, diperlukan adanya pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perumahan dan permukiman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.