bahwa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pelaku usaha atas adanya ketidaksesuaian dan pelanggaran perizinan berusaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 457 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.