a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan kerja sama secara tertib, efektif, dan efisien serta mendukung kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu disusun pengaturan mengenai tata cara penyusunan naskah kerja sama di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyusunan kerja sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.