a. bahwa penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang ditujukan untuk mewujudkan penyelarasan dan pemerataan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif serta mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional, memerlukan pengaturan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan dekonsentasi; b. bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2017 tentang www.peraturan.go.id 2021, No. 613 -2- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.