a. bahwa ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan dan pengelolaan Perguruan Tinggi Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pengangkatan www.peraturan.go.id 2021, No.502 -2- dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.