a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu diatur lebih lanjut norma, standar, prosedur dan kriteria yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan; b. bahwa Perjalanan Wisata Pengenalanmerupakan salah satu pilar utama dalam kegiatan promosi dan pencitraan dalam kerangka strategi pembangunan kepariwisataan nasional, sehingga penyelenggaraannya senantiasa perlu dilakukan secara berhasil-guna dan berdaya guna; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.463 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.