a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Pariwisata; b. Bahwaseiring dengan perkembangan usaha jasa perjalanan wisata sebagai bagian dari usaha pariwisata yang semakin pesat, untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta meningkatkan daya saing Usaha Jasa Perjalanan Wisata, mewajibkan adanya usaha jasa perjalanan wisata yang memenuhi standar usaha; c. Bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.10/PW.102/MPPT-93 tentang Ketentuan Usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.462 2 d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.