a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor; b. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Jasa Impresariat/Promotor yang merupakan salah satu jenis Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Jasa Impresariat/Promotor, maka penyelenggaraan Usaha Jasa Impresariat/Promotor wajib memenuhi standar usaha; c. bahwa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.66/HK.501/MKP/04 tentang Pedoman Umum Usaha Jasa Impresariat sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti; 2014, No.1107 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.