a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, perlu diatur mengenai Standar Usaha Diskotik; b. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Diskotik, yang merupakan sub jenis Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Diskotik, maka penyelenggaraan Usaha Diskotik, wajib memenuhi standar usaha; c. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.70/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, sepanjang mengenai Usaha Diskotik, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti; 2014, No.1031 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Diskotik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.