a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Jasa Boga; b. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Jasa Boga yang merupakan salah satu jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Jasa Boga, maka penyelenggaraan Usaha Jasa Boga wajib memenuhi standar usaha; c. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.9/PW.102/MPPT-93 tentang Usaha Jasa Boga sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu 2014, No.1029 2 menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Jasa Boga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.