a. bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selaku instansi pembina jabatan fungsional adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan fungsional adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif; b. bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan fungsional adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif, instansi pembina perlu menyusun pedoman pengangkatan dalam jabatan fungsional adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif melalui penyesuaian/inpassing; 2021, No.1123 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.