a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan beretika, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung; b. bahwa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.47/OT.001/MPPT-94 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung belum dapat menampung kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021, No.1105 -2- tentang Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.