a. bahwa untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan pelayanan informasi publik di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif yang akuntabel, perlu meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sudah tidak sesuai dengan www.peraturan.go.id 2020, No. 713 -2- perkembangan dan kebutuhan akan peningkatan pelayanan informasi publik sehinggan perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.