a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata; b. bahwa dalam penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata diperlukan adanya lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi dan pengawasan sertifikasi usaha pariwisata; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.