a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, pemerintah telah mewajibkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya; b. bahwa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.15/KP.1014/MKP/07 tentang Tata Cara Tetap Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata; www.peraturan.go.id 2017, No.1244 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.