a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan beretika, perlu meningkatkan status kelembagaan Akademi Pariwisata Medan menjadi Politeknik Pariwisata Medan; b. bahwa peningkatan status kelembagaan Akademi Pariwisata Medan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor: B/366/M.KT.01/2018 tanggal 17 Mei 2018; c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.43/OT.001/MKP- 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Pariwisata di Medan perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan; www.peraturan.go.id 2018, No.1096 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.