a. bahwa peraturan perundang-undangan memegang peran yang strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata; b. bahwa untuk meningkatkan terbit administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu mengganti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.01/HK.201/MPEK/2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata; www.peraturan.go.id 2017, No.1243 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.