a. bahwa untuk mewujudkan kinerja program dan kegiatan secara akuntabel di lingkungan Kementerian Pariwisata, diperlukan pedoman untuk acuan penyelenggaraan fungsi pemantauan dan evaluasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.